Setelah yang pertama dicabut, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee kembali menguggat Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penetapannya dirinya sebagai sebagai tersangka kasus film porno garapan Kelas Bintang. Gugatan praperadilan itu kembali dilayangkan Siskaeee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami kuasa hukumnya (Siskaeee) sudah mendaftarkan kembali permohonan praperadilan pada tanggal 1 Februari 2024 di PN Jaksel,” kata pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Menurut dia, praperadilan yang diajukan pemeran film berjudul Kramat Tunggak itu terkait penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tofan mengatakan bahwa itu semua perlu diuji di persidangan, apakah memang sudah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih ada celah dalam prosesnya.

“Menurut hemat kami perlu diuji di persidangan. Sesuai permohonan kami,” katanya.

Ia menambahkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1) karena praperadilan sebelumnya hanya terkait penetapan sebagai tersangka.

Ia menambahkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1) karena praperadilan sebelumnya hanya terkait penetapan sebagai tersangka.