Transaksi aset Crypto secara resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPN) mulai Minggu (1/5/2022). Pemungutan pajak ini mengikuti amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
Selungs Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung, akan menjadi dasar pengurangan surplus kerja.
Ketika aset dipindahkan dari satu akun ke akun lainnya. Baik sehubungan dengan pembelian dan penjualan atau sehubungan dengan pertukaran, dikenakan PPN. […] Tidak ada kaitannya dengan uang yang harus dipotong dari e-wallet dan PPN,” kata Bonarsius dalam jumpa pers awal April lalu.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memungut PPN dan PPh atas transaksi aset kripto dipastikan akan memfasilitasi pembelian dan penjualan barang-barang tersebut. DJP mencatat saat ini terdapat 13 marketplace yang diakui sebagai pihak jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti.
Tarif pajak yang dihitung adalah 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Anda meninggal di platform perdagangan kripto yang terdaftar di CoFTRA. Transaksi di luar platform terdaftar Bappebti dikenakan tarif PPN sebesar 2% dikalikan nilai transaksi.
Investor kripto dipengaruhi oleh pajak penghasilan atas pendapatan yang mereka terima atau peroleh dari penjualan aset kripto. Jumlahnya 0,1% jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti; dan 0,2% jika dilakukan pada platform yang tidak terdaftar.
Contoh perhitungan jual beli kripto
Tuan A memiliki koin aset kripto 1 XX senilai Rp 200 juta dan Nyonya B memiliki uang Rupiah yang disimpan dalam e-wallet yang disediakan oleh platform terdaftar Bappebti. Kemudian Tuan A menjual 0,7 koin kepada Nyonya B.
Maka Tuan A dikenakan PPh dengan perhitungan 0,1% x (0,7 uang logam x Rp 200 juta) = Rp 140.000.
Bu B dikenakan PPN dengan perhitungan 1% dari 10% atau sama dengan 0,1% x (0,7% x Rp200 juta) = Rp140.000.
Pengumpulan dan penyetoran dilakukan oleh platform pertukaran.
Contoh tagihan pertukaran kripto
Nona B menukar cryptocoin 0,3% XX dengan cryptocoin Tn. C 30 YYY. Di bursa, harga cryptocoin 1 XX adalah Rp 500 juta. Mereka melakukan transaksi pada platform kripto yang terdaftar di Bappebti.
Kemudian Ibu B dikenakan PPh sebesar 0,1% x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
Sedangkan Tuan C dikenakan PPN sebesar 0,1% dari 10% x (0,3% x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
Pengumpulan dan penyetoran dilakukan oleh platform kripto.